Berita Nasional (joglo.net ), – Menteri Agama berikan klarifikasi mengenai pernyataan perbandingan adzan yang ia lontarkan. Himbauan terbaru dari Kementrian Agama jelang Ramadhan ini tampaknya menjadi sorotan.
Seperti yang sudah dunia ketahui apabila tanah air menjadi salah satu Negara dengan mayoritas Islam. Maka perayaan jelang hari raya dan hari keagamaan selalu ramai dan bahkan menjadi identik.
Tidak mengherankan pada saat tersebut banyak wisatawan yang bertandang ke tanah air justru menjadi menyukai suasana ini. Berjalan dan menjadi kebudayaan kental akan tradisi Islam membuat toleransi antar sesama otomatis meningkat.
Namun berita terbaru yang berasal dari Menteri Agama ini justru timbulkan komentar miring. Sehingga pada akhirnya banyak yang berakhir menjadikan berita ini pembahasan dan tuai kontroversi.

Menteri Agama Berikan Klarifikasi Terkait Lontaran Pernyataannya
Terkait dengan pernyataan mengenai toleransi ia menyebutkan apabila pengeras suara adzan yang ada di masjid baiknya dikecilkan karena bisa timbulkan kebisingan. Pasalnya ia inginkan harmonisasi antar umat beragama lebih seimbang.
Namun dengan terang ia mengklarifikasi bahwa tidak bermaksud membandingkan suara adzan dengan anjing. Namun Yaqut Cholil Qoumas membantah apabila kebisingan tersebut perlu untuk diatur ulang.
Sehingga ia ingin rasa nyaman juga tetap hadir meski sedang adakan ibadah. Pada mulanya memang ia memberikan pernyataan mengenai contoh sederhana kasus ini, begini isinya.
Misalkan umat muslim tinggal dalam daerah minoritas, masyarakat sekitar banyak yang memelihara anjing pasti akan terganggu jika intoleransi terpelihara. Maka dari itu secara tidak langsung warga menangkap pernyataan tersebut seperti membandingkan antara adzan dan suara anjing.
Sehingga, tidak heran pada akhirnya pernyataan dan klarifikasi tersebut segera ia luruskan. Gunakan memadamkan komentar yang semakin beragam dan keras merangsek ke arah yang lebih luas.
Pengeras Suara Maksimal 100 Desibel
Menteri Agama berikan klarifikasi pernyataan ini juga terkait dengan edaran terbaru. Bahkan pengeras suara yang ada dan umat Islam gunakan nanti memiliki suara maksimal 100 desibel saja. Pasalnya apabila lebih dari itu akan dianggap kebisingan.
Selain itu penggunanya yang harus sesuai waktu tertentu terkait dengan adanya pedoman. Dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang sudah berlaku sejak tahun 1978 sampai saat ini. Pengaturan ulang penggunaan pengeras suara sebelum waktu adzan tersebut juga setelahnya.
Apabila ternyata terjadi penggunaan di lain waktu tersebut sudah masuk ke sebuah pelanggaran. Hal ini juga terjadi bukan tanpa alasan sama sekali. Ketika kita tinjau ulang bahwa Indonesia memiliki penduduk yang memiliki agama dan kebudayaan beragam.
Maka munculnya peraturan jelas sudah memiliki pertimbangan banyak dari satu dan lain hal. Bukan untuk saling menutup dan menyinggung satu sama lain antar agama tersebut.
Respon Mui dari Surat Edaran Menteri Agama
Memberikan pernyataan mengenai beredarnya edaran ini Majelis Ulama Indonesia bersikap apabila sebaiknya tetap harus ikuti kearifan lokal. Meksi bertujuan sama baiknya, namun untuk beberapa daerah tertentu terdapat beberapa daerah yang tetap akan kaku ketika menggunakan aturan baru ini.
Pasalnya seperti yang kita ketahui apabila pengeras suara menjadi salah satu alat untuk penyiar atau media dakwah. Oleh karena itu banyak yang menjadikan pembahasan mengenai peraturan baru ini pembahasan menarik.
Menteri Agama berikan klarifikasi mengenai pernyataannya yang cukup membuat gejolak. Jadi tahun ini tampaknya akan mulai percobaan mengenai edaran baru yang mengatur volume pengeras suara tersebut.